Habib Bahar Didakwa Sebar Hoaks, Pengacara: Kental Muatan Politis!

Habib Bahar Didakwa Sebar Hoaks, Pengacara: Kental Muatan Politis!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 12 Apr 2022 11:58 WIB
Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar akan melawan melalui eksepsi, Selasa, 5/4/2022.
Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Habib Bahar bin Smith membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penyebaran berita bohong. Bahkan, kuasa hukum Bahar menyebut dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) mengandung muatan politis.

"Kami penasihat hukum merasa perlu menyampaikan nota keberatan atau eksepesi ini demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam mencapai hal tersebut, maka harus ada sarana untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kesebandingan hukum," ucap tim kuasa hukum Bahar yang dipimpin Ichwan Tuankotta itu, Selasa (12/4/2022).

Pembacaan eksepsi dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Adapun eksepsi dibacakan oleh lebih dari 5 pengacara Bahar. Dalam sidang, Bahar sendiri hadir dengan berpakaian serba hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke soal eksepsi, kuasa hukum menilai sejauh ini upaya mencapai keadilan tersebut tak telihat dari dakwaan yang disampaikan JPU. Sebab, dakwaan yang dituduhkan ke kliennya itu dibuat dengan unsur mengada-ngada bahkan bermuatan politis.

"Hal ini jelas tidak terlihat dari Surat Dakwaan Penuntut Umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum menuturkan usai membaca surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada pekan lalu, dia menilai banyak hal-hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap pimpinan pondok pesantren Tajul Allawiyin itu.

Tim kuasa hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan PN Bandung juga dinilai tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung bukan Kota Bandung. Maka, kata pengacara, Pengadilan yang berwenang yaitu PN Bale Bandung.

"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkarw a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," tutur dia.

Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Kontek hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.

(dir/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads