Sabu Senilai Hampir Rp 29 M di Sukabumi Diduga Berasal dari Cina

Sabu Senilai Hampir Rp 29 M di Sukabumi Diduga Berasal dari Cina

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 20:00 WIB
Barang bukti sabu 24 kilogram senilai Rp 29 miliar di Sukabumi.
Barang bukti sabu 24 kilogram senilai Rp 29 miliar di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Sukabumi. Narkotika seberat 24,479 kilogram atau senilai Rp 29.374.800.000 itu diduga berasal dari Cina.

Sabu itu dibawah masuk ke wilayah Indonesia melalui Sumatera dan menempuh perjalanan darat hingga ke Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, sabu akan diedarkan di Sukabumi dan berbagai wilayah lain.

Hasil keterangan pelaku kepada petugas, sabu-sabu itu rencananya tidak hanya diedarkan di wilayah Sukabumi saja, namun juga di beberapa wilayah di Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Tengah. Untuk menyiasati petugas, sabu-sabu itu dikemas dalam plastik bertuliskan Refined Chinese Tea dan disimpan dalam sebuah koper berwarna coklat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transaksinya bertemu (transaksi) di jalan, kemudian langsung menghilang. Jadi sabu ini rencana akan disebarkan di Sukabumi, Bogor daerah perbatasan dengan Sukabumi, Bandung, Garut dan Cianjur, masih ada pengembangan pengendalinya belum ditangkap dan masih ada jaringan lagi lewat laut masih kami pantau," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Kamis (7/4/2022).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, dua pelaku yang diamankan personelnya memiliki peranan rangkap. Pelaku pertama yakni YS (34) bertugas menyimpan barang dan kurir, sementara YH (23) sebagai pengantar atau kurir.

ADVERTISEMENT

"Pelaku pertama menyimpan barang sekaligus kurir penyambung dari pengendali dan pemesan, kedua pengantar atau kurir. Selain keduanya ada pelaku berstatus DPO, dia perannya sebagai pengendali kedua orang ini. Untuk pemesanan mereka tidak hanya melayani di wilayah Sukabumi, tergantung pesanan, bisa sampai ke Jawa Tengah," jelas Kusmawan.

Kusmawan menjelaskan, personelnya membutuhkan waktu selama 3 minggu untuk membongkar jaringan dan menggagalkan sabu senilai hampir Rp 30 miliar tersebut. Hal ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka narkoba.

"Penyelidikan selama 3 minggu, kita mencurigai dari hasil tangkapan keterangan tersangka mendapatkan sabu jumlahnya besar. Kemudian kita kembangkan dan lakukan profiling dari keterangan tersebut. Sampai akhirnya mengarah kepada temuan ini," ujar Kusmawan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui kerap berpindah tempat. Sampai akhirnya keberadaan mereka terlacak di daerah Cicurug.

"Mereka ini terus bergerak, karena barang yang mereka bawa ini memang tidak sedikit. Barang itu mereka kemas sedemikian rupa seperti dilihat tadi bertuliskan plastik bertuliskan huruf China. Barang datang dari luar negeri sesuai tulisannya diduga berasal dari China, masuk ke wilayah Indonesia melalui Sumatera. Distribusi wilayah Sukabumi dan luar Sukabumi, transaksinya melayani transaksi jumlah besar," pungkas Kusmawan.

(sya/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads