M Kace Dihukum 10 Tahun Bui, Forum Umat Islam Ciamis: Terima Kasih

M Kace Dihukum 10 Tahun Bui, Forum Umat Islam Ciamis: Terima Kasih

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 13:05 WIB
Petugas memasukkan terdakwa Youtuber M Kece ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
M Kace divonis 10 tahun penjara (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI).
Ciamis -

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Forum Umat Islam di Ciamis mengaku cukup puas dengan vonis tersebut yang sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya pada intinya hukumannya sudah maksimal sesuai JPU. Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, TNI, Jaksa, Pengadilan yang telah bekerja maksimal," ujar Korlap Forum Umat Islam Wawan Malik Marwan, Kamis (7/4/2022).

Pihaknya sangat menghargai hasil putusan tersebut. Mengingat di negara ini berlaku KUHPidana. Berbeda dengan hukum syariat, menurut Wawan prilaku M Kace itu pantasnya dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara syariat harusnya dihukum mati si Kace itu. Hanya karena ini kan di negara ini berlaku KUHPidana. Putusan ini juga sudah hukuman maksimal, kami ucapkan terima kasih," ungkapnya.

Diketahui, massa umat Islam di Kabupaten Ciamis dan wilayah Priangan Timur selalu hadir melakukan aksi demonstrasi saat sidang terdakwa penistaan agama M Kace dari awal sampai akhir.

ADVERTISEMENT

Tujuannya untuk mengawal sidang dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. Supaya M Kace bisa dihukum seberat-beratnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Kace dinilai melanggat pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

(mso/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads