M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara: Mengecewakan!

M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara: Mengecewakan!

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 10:40 WIB
Petugas memasukkan terdakwa Youtuber M Kece ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
M Kace divonis 10 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Ciamis -

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Putusan itu dinilai mengecewakan oleh pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.

Ia memandang majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang dapat meringankan vonis kepada terdakwa. Yang paling utama, M Kace tidak pernah terlibat kasus hukum.

"Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal, terdakwa tidak pernah dipidana," ujar Martin, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membandingkannya dengan perkara lain seperti ujaran kebencian Yahya Waloni. Sebab, kata Martin, Yahya divonis lebih ringan dibanding M Kace.

"Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain. Pendapat lain ini yang mengecewakan kami," tutur Martin.

ADVERTISEMENT

Selama menjalani sidang, M Kace pun berprilaku sopan dan baik. Harusnya hal tersebut meringankan, tapi tidak menjadi hal yang meringankan.

Alasannya M Kace berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa. Padahal, di kasus yang lainnya pun menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Itu mengecewakan kami. Ayolah kita adil, terlepas salah atau benar. Kalau ada yang meringankan jangan dianulir," katanya.

Martin menduga hal ini dipersiapkan agar bisa diberikan vonis maksimal kepada M Kace. Ke depan, Martin berharap jangan sampai ada lagi peradilan yang menurutnya sangat mengecewakan dan tidak memberikan keadilan bagi terdakwa.

"Kami sesuai kesepakatan pikir-pikir dalam waktu dekat untuk menentukan upaya selanjutnya dalam waktu tujuh hari," pungkasnya




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads