Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Pria Arab Pembunuh Sarah Dilanjut

Kabupaten Cianjur

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Pria Arab Pembunuh Sarah Dilanjut

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 06 Apr 2022 17:02 WIB
Sidang pria Arab pembunuh istri di Cianjur.
Sidang pria Arab pembunuh istri di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21). Persidangan pun dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman menyampaikan memutuskan jika eksepsi dari penasehat hukum sebagian besar tidak diterima atau ditolak.

Majelis hakim menyebutkan salah satu poin keberatan dari penasehat hukum terkait adanya pasal yang tiba-tiba muncul padahal tidak ada dalam proses penyelidikan dan penyidikan dinilai masih sesuai dengan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberatan tidak dapat diterima dan sidang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat sidang, Rabu (6/4/2022).

Humas PN Cianjur Kustrini menjelaskan hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan, termasuk terkait putusan sela tersebut. "Pasti majelis hakim punya pertimbangan sendiri untuk putusan selanya," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan digelar Rabu (13/4/2022) mendatang.

"Agenda berikutnya pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Abdul Latif (48), terdakwa kasus pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras pada Sarah (21) meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Bahkan dalam sidang dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan pada Rabu (30/3), penasehat hukum menyebut Jaksa penuntut umum melakukan manipulasi dalam penentuan pasal pada dakwaan.

(mso/bbn)


Hide Ads