M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pantauan detikJabar, saat mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim, nampak kepala M Kace menunduk dan sesekali mengangkat. Begitu juga saat mendengar putusan 10 tahun penjara, tidak ada reaksi yang mencolok dari M Kace.
Melihat raut wajah M Kace terlihat biasa, terlebih ia mengenakan masker dan peci hitam. Sehingga tidak begitu terlihat nampak sedih atau marah. Gestur tubuhnya pun tidak ada yang begitu mencolok. Seperti terlihat M Kace yang sama dalam sidang-sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan amar putusan selesai, M Kace kemudian dijemput dari kursi tengah oleh petugas kejaksaan untuk dibawa ke mobil tahanan. Namun kali ini menggunakan mobil wolf dari Brimob.
![]() |
Saat berjalan menuju mobil tahanan, M Kace terlihat lemas dan berjalan pincang, sesekali mengacungkan tangan dengan posisi salam di dadanya. Diketahui pada sidang-sidang lain pun M Kace sering lemas dan berjalan pincang.
Bahkan sempat dua kali masuk rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya dan kelelahan saat sidang. M Kace langsung dimasukan ke dalam mobil wolf Brimob dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Ciamis.
(yum/bbn)