Balai BPOM Bandung langsung menginvestigasi keluhan masyarakat atau pembeli produk kosmetik impor itu. Hasil investigasi akhirnya mengarah pada salah satu rumah di Kecamatan Sukajadi.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Februari lalu. Kemudian, Balai BPOM langsung memantau aktivitas di rumah yang menyimpan dan menjual ribuan kosmetik, dan obat-obatan ilegal.
Namun, saat proses investigasi, Balai BPOM Bandung mendapati adanya aktivitas jual-beli produk lain, seperti batik dan lainnya. Sembari menggali informasi, Balai BPOM Bandung pun membeli produk batik.
"Kita sempat beli batik. Datang dua kali memantau. Tapi pas masuk dilarang," kata Alex kepada detikJabar usai penggerebekan, Rabu (6/4/2022).
Balai BPOM Bandung curiga karena sempat dilarang masuk untuk melihat aktivitas di dalam rumah. Akhirnya, Balai BPOM Bandung menggerebek rumah yang menjual kosmetik dan obat-obatan ilegal.
"Akhirnya hari ini kita lakukan penindakan," kata Alex.
Alex mengatakan rumah yang digerebek itu merupakan tempat distribusi atau penjualan produk kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Pemilik menjualnya melalui online atau dalam jaringan (daring).
Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar. "Produk impor yang tanpa izin edar," kata Alex.
Sebelumnya, Alex mengatakan total nilai ekonomis dari produk impor ilegal yang disita BPOM itu mencapai miliaran rupiah. BPOM langsung menghitung nilai ekonomis dari barang ilegal itu saat penggerebekan.
"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ucap Alex. (sud/ors)