Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek rumah dan menyita ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal, atau tanpa izin edar. Petugas awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander mengaku mendapat keluhan dari masyarakat tentang penggunaan salah satu merek yang dijual.
"Setelah menggunakan salah satu produk, wajahnya mengalami efek samping. Bercak-bercak," kata Alex kepada detikJabar usai penggerebekan di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan laporan terkait keluhan masyarakat tentang salah satu produk kosmetik, BPOM langsung menginvestigasi. BPOM langsung memantau aktivitas rumah yang menjual kosmetik tersebut.
"Akhirnya hari ini penindakan," ungkap Alex.
Sebelumnya, Alex menyebutkan sebanyak 34 produk ilegal atau tanpa izin edar BPOM yang ditemukan di rumah tersebut. "Barang bukti obat, obat tradisional, kosmetika impor tanpa izin edar BPOM yang ditemukan sebanyak 34 item. Jumlahnya 19.551 pack, atau pieces, atau kotak," kata Alex usai penggerebekan, Rabu (6/4/2022).
Alex mengatakan, total nilai ekonomis dari produk impor ilegal yang disita BPOM itu mencapai miliaran rupiah. BPOM langsung menghitung nilai ekonomis dari barang ilegal itu saat penggerebekan.
"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ucap Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai BPOM Bandung menggerebek salah satu rumah yang menjual kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat.
Balai BPOM awalnya memantau aktivitas rumah tersebut selama dua kali. Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar.
"Produk impor yang tanpa izin edar," kata Alex.
(ors/bbn)