Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. Korban saat ini masih menjalani trauma healing.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Jabar Anjar Yusdinar mengatakan pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melalukan pemulihan terhadap korban.
Proses pemulihan masih berlangsung hingga kini. Sebab, butuh waktu untuk mengembalikan kondisi para korban agar jadi lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum selesai sampai sekarang. Masing-masing korban diperlukan beberapa sesi terapi trauma healing dengan psikolog. akan (pemulihan) terus dilakukan," kata Anjar saat dihubungi detikJabar, Selasa (5/4/2022).
Anjar mengaku pihaknya masih menunggu instruksi LPSK untuk trauma healing lanjutan terhadap korban. Selain itu, UPTD PPA Jabar menggandeng sejumlah ahli, seperti psikolog.
Sekadar diketahui, UPTD PPA saat ini masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan soal kasus Herry Wirawan. Setelah inkrah, PPA akan melakukan asesmen kepada keluarga korban. Sebab, dalam putusan pengadilan bayi korban kasus Herry Wirawan itu diputuskan untuk diasuh Pemprov Jabar.
Rencananya, UPTD PPA menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Jabar untuk mengasuh sembilan bayi korban Herry Wirawan. Sebab, Dinsos Jabar memiliki panti asuhan khusus bayi.
(sud/ors)











































