Habib Bahar Tantang Pimpinan Ponpes Debat soal Maulid Nabi

Habib Bahar Tantang Pimpinan Ponpes Debat soal Maulid Nabi

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Apr 2022 16:50 WIB
Habib Bahar bin Smith menolak dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Bahar akan melawan melalui eksepsi, Selasa, 5/4/2022.
Habob Bahar bin Smith. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith enggan berkomentar banyak mengenai dakwaan yang diajukan jaksa atas perkara penyebaran berita bohong dalam ceramah. Bahar justru menantang para ulama atau pemimpin pondok pesantren yang kontra akan ceramahnya berdebat soal Maulid Nabi.

"Ceramah saya di situ maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," ujar Bahar usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ceramah yang dilakukan Bahar itu diucapkan saat peringatan maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam ceramah Maulid Nabi itu, Bahar bawa-bawa kasus Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI pengawal HRS. Menurut jaksa, pernyataan Bahar soal HRS dan enam laskar FPI itu merupakan pernyataan bohong.

Kembali ke soal tantangan. Bahar dengan tegas siap berdebat dengan ulama-ulama atau pimpinan ponpes yang kontra akan ceramahnya itu.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra akan isi ceramah Bahar. Bahkan, Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," kata dia.

Terkait dakwaannya, Bahar enggan banyak berkomentar. Dia siap membuktikan bahwa ucapannya itu bukan mengandung kebohongan.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Kontek hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.




(dir/ors)


Hide Ads