Habib Bahar bin Smith diseret ke meja hijau dengan dakwaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Dalam sidang, Bahar sempat meminta agar jaksa menghadirkan saksi ulama sekaligus pengurus pondok pesantren di Jabar.
"Sebelum diakhiri, ada permintaan. Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong dihadirkan," ucap Bahar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Adapun di dalam halaman 11 disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut, KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah, H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta juga dihadirkan sebagai saksi," tutur Bahar.
"Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya," kata Bahar menambahkan.
Akan tetapi, permintaan Bahar tersebut ditimpali majelis hakim. Majelis hakim yang dipimpin Dodong Rusdani ini mengingatkan bila Bahar mengajukan eksepsi. Sehingga, apabila nanti putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," kata Bahar.
Hakim lantas menyebut bila sepanjang nama-nama itu termuat dalam BAP, tentunya akan dihadirkan.
"Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," kata hakim.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Konteks hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ujar JPU Suharja saat membacakan dakwaan.
(dir/mso)