"Adalah isinya berita bohong atau tidak benar dan memprovokasi untuk membangkitkan amarah para jamaah yang hadir pada saat acara Maulid Nabi maupun masyarakat luas yang melihat dan mendengar di akun YouTube yang sudah tersebar luas," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan dakwaan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Jaksa turut menyinggung fatwa MUI. Menurut jaksa, pernyataan Bahar dalam ceramah yang mengandung kebohongan bertentangan dengan Fatwa MUI. Adapun MUI telah mengeluarkan fatwa sebagaimana nomor 24 tahun 2007.
"Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial," kata jaksa.
Dalam fatwa tersebut, jaksa menyebutkan ada beberapa hal yang diharamkan bagi seorang muslim yang bermuamalah melalui media sosial antara lain:
1. melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan
2. melakukan bullying , ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku agama ras atau antar golongan
3. menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
4. menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang melarang secara syar'i
5. menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.
"Ketentuan dalam fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah dilarang menyampaikan dakwah/keterangan yang terkesan menyebar kebencian, lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," katanya.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Jaksa Soroti 3 Bagian Video Ceramah Habib Bahar Berisi Hoaks
Habib Bahar bin Smith didakwa telah menyebarkan berita bohong saat ceramah. Jaksa menyoroti tiga hal dalam video ceramah hoaks Bahar itu yang diunggah di YouTube.
adapun ceramah Bahar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW itu digelar di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Ceramah Bahar itu kemudian direkam penonton Tatan Rustandi yang juga terdakwa dalam perkara ini. Tatan kemudian mengunggah video tersebut keakun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel dengan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' berdurasi total 50 menit 12 detik.
Dalam dakwaannya, jaksa menyoroti tiga bagian yang ada dalam video ceramah itu. Bagian-bagian itu dianggap sebagai ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Adapun bagian yang disoroti pada menit 10.00 hingga menit 11.32. Pada bagian tersebut, Bahar berceramah dengan menyinggung cucu Rasullullah yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan Maulid Nabi SAW.
"Ada salah satu dari anak cucu Rasullullah yang dimana beliau kembali dari Mekah beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, menganggungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib. Di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat, beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Di samping itu banyak juga ulama-ulama yang lain membuat Maulid, para ustad, para kiayi, habaib, banyak yang membuat Maulid salah satunya beliau. Akan tetapi beliau malah dipenjara beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau di tangkap beliau dipenjara," ujar jaksa membacakan dakwaan berisi ceramah Bahar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Jaksa juga menyoroti bagian lain di menit 11.33-12.25. Pada bagian tersebut, ceramah Bahar berisi tentang kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI tewas lantaran dibantai.
"Enam pengawal beliau, enam laskar beliau dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," kata jaksa saat membacakan bagian tersebut.
Lalu pada menit 12.26 hingga 12.58. Pada bagian ini, Bahar dengan tegas dalam ceramahnya menyebutkan Habib Rizieq Shihab ditahan gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad.
"Saudara-saudara demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak ada, tidak pernah terjadi. Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas Ahlussunnah wal jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan Maulid Nabi, siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Syihab," kata jaksa.
Jaksa menilai apa yang disampaikan Bahar dalam tiga bagian tersebut berisi penyebaran berita bohong. Sebab, kata jaksa, berdasarkan fakta yang ada, Habib Rizieq ditahan bukan karena memperingati Maulid Nabi Muhammad.
"Padahal fakta yang sebenarnya Al Habib Rizieq Shihab dihukum bukan karena memperingati maulid nabi Muhammad SAW akan tetapi Al Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran Prokes di Petamburan dan kasus swab rumah sakit UMMI Bogor," kata dia.
Begitu juga dengan ceramah soal kematian enam laskar FPI. Jaksa menilai pernyataan Bahar bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya. Di mana,kata jaksa, enam laskar FPI tersebut meninggal dunia bukan karena dibantai.
"Padahal dari hasil visum bahwa tidak ada luka luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti dan kemaluannya dibakar. Bahwa terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab pada saat kejadian di rest area KM 50 arah Jakarta yang benar adalah hanya terdapat dua luka tembak terhadap enam pengawal Habib RIzieq Shihab. Selain itu tidak ada luka lain, sehingga meninggalnya enam laskar FPI karena ditembak dan dalam tubuh mayat enam laskar FPI sesuai hasil visum tersebut tidak ada ditemukan luka karena dibantai , disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti kemaluannya dibakar," tutur jaksa.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (dir/mso)