Habib Bahar bin Smith berceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad dengan menyinggung penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI. Jaksa menilai, narasi soal dua hal itu mengandung kebohongan hingga provokasi.
Bahar diketahui berceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Dalam ceramahnya yang juga dibacakan sesuai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Bahar sempat menyinggung soal penangkapan Habin Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi dan kematian enam laskar FPI atau pengawal Habin Rizieq karena dibantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jaksa, kedua narasi tersebut keliru. Sebab kenyataannya, Habib Rizieq diadili dan dipenjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab rumah sakit Ummi Bogor. Sedangkan terkait kematian laskar FPI, Jaksa juga menyebut pernyataan Bahar keliru lantaran fakta sebenarnya berdasarkan visum tidak ada luka akibat dibantai melainkan luka tembak.
"Sehingga ceramah terdakwa Habib Bahar berisi kebohongan atau tidak benar," ujar JPU Suharja saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Jaksa juga menilai ceramah Bahar itu beraroma provokatif. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
"Berdampak terhadap ceramahnya tersebut menimbulkan kegaduhan atau keonaran di kalangan masyarakat luas. Sehingga terhadap ceramah-ceramah yang disampaikan oleh terdakwa Habib Bahar berisikan kebohongan-kebohongan atau tidak benar, telah terjadi perpecahan di kalangan masyarakat," tutur Jaksa.
Perpecahan tersebut, kata jaksa setidaknya terlihat dalam komentar di video yang diunggah oleh Tatan Rustandi terdakwa lain yang mengunggah video ceramah Bahar tersebut ke YouTube dengan akun Tatan Rustandi Channel.
"Bahwa ceramah terdakwa Habib Bahar bin Smith yang berisi berita bohong atau tidak benar bersifat sensitif dan menarik perhatian publik. Hal tersebut dapat dilihat di dunia maya berupa komentar-komentar netizen baik yang pro dan kontra," kata jaksa.
Dikecam Ulama Jabar
Ceramah Bahar yang diunggah ke YouTube itupun sampai kepada para ulama di Jabar. Terlebih para ulama pemilik hingga pengurus pondok pesantren di Kabupaten Garut menanggapi negatif pernyataan Bahar itu.
"Bahwa ceramah yang terdapat dalam video YouTube tersebut adalah membahas tentang Maulid Nabi, namun ada sebagian isi ceramah tidak seperti ceramah pada umumnya yang disampaikan oleh para ulama karena isi ceramahnya banyak menyampaikan ceramah yang provokatif serta mengandung kebohongan," tutur Jaksa.
Jaksa juga menyebut ulama merasa tersinggung dengan pernyataan Bahar yang berbunyi 'banyak juga ulama-ulama yang lain membuat Maulid salah satunya beliau, akan tetapi beliau malah dipenjara'.
Menurut Jaksa, ulama tersinggung lantaran kenyataannya Habib Rizieq Shihab dipenjara bukan karena menyelenggarakan Maulid nabi melainkan kasus Prokes Petamburan dan Swab RS Ummi Bogor.
"Karena selama ini tidak ada ulama termasuk Habin Rizieq Shihab yang ditangkap karena merayakan Maulid Nabi," kata Jaksa.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(dir/mso)