Ceramah Hoaks, Bahar Sebut HRS Cucu Nabi yang Diborgol-Dipenjara

Ceramah Hoaks, Bahar Sebut HRS Cucu Nabi yang Diborgol-Dipenjara

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Apr 2022 11:11 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung. Dalam ceramahnya, Bahar menyinggung Habib Rizieq Shihab sebagai cucu Rasulullah yang justru diborgol-dipenjara.

Ceramah Bahar tersebut disampaikan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Isi ceramah Bahar turut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di negara yang kita cintai ini, tepat satu tahun yang lalu ada salah satu dari anak cucu Rasulullah yang dimana beliau kembali dari Mekkah. Beliau bikin acara Maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat. Beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi besar Muhammad shallallahu Alaihi Wassalam," ujar JPU membacakan dakwaan berisi ceramah Bahar.

Bahar dalam ceramahnya itu kemudian menyinggung banyak ulama hingga ustaz dan habaib membuat Maulid Nabi.

ADVERTISEMENT

"Salah satunya beliau. Akan tetapi beliau malah dipenjara, beliau malah ditangkap saudara saudara. Beliau ditangkap, beliau dipenjara," kata Bahar dalam ceramahnya yang dibacakan JPU.

"Saudara-saudara, demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak pernah terjadi. Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan Maulid Nabi. Siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Shihab," kata Jaksa menambahkan.

Jaksa menilai pernyataan Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq ditangkap gegara mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW itu keliru. Faktanya, kata Jaksa, Rizieq diadili atas kasus lain.

"Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," kata Suharja.

Jaksa menyebut dalam ceramahnya itu, Bahar berulang kali menyebut bila Rizieq ditahan karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Padahal, kata Jaksa, fakta sesungguhnya tidak demikian.

"Padahal diketahui oleh terdakwa Habib Bahar sendiri bahwasannya Habib Rizieq Shihab ditangkap, diadili dan dipenjara bukan karena menyelenggarakan Maulid Nabi, melainkan karena kasus RS Ummi dan Proses Petamburan. Serta terhadap masalah tersebut telah termuat di dalam pemberitaan yang jelas dan dapat dicari di portal media daring," kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa menyebut bila kasus Rizieq sudah disidangkan. Terlebih, persidangan tersebut dilakukan secara terbuka.

"Lagipula sidang pengadilan kasus tersebut juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Sehingga apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," tutur Jaksa.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads