14 Orang Ditangkap Gegara Terjerat Narkotika-Miras di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 31 Mar 2022 23:18 WIB
(Foto: Dwiky Maulana Vellayati)
Subang -

Menjelang bulan suci ramadan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 14 pelaku penyalahgunaan narkotika serta jual miras tanpa izin yang beraksi di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba maupun miras ilegal kali ini merupakan pengungkapan pada periode bulan Februari 2022 hingga Maret 2022.

"Ada sebanyak 12 kasus dengan 14 tersangka, TKP-nya ada di beberapa kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Subang, seperti di Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota, Pamanukan, Patokbeusi, Cipeundeuy, dan Pagaden Barat," ujar AKBP Sumarni saat menggelar press release di Mapolres Subang, Kamis (31/3/2022).

Pengungkapan kali ini, menurut Sumarni, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan selama periode tersebut diantaranya sabu-sabu sebanyak 34, gram, ganja sebanyak 266 57, gram, 340 butir tramadol, kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000.

Selain mengungkap peredaran narkotika, jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang pun berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan berbagai merk yang dapat menjadi salah satu faktor gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Subang.

"Tkp penjualan miras ada di Pasar Terminal Subang, kemudian di Kecamatan Binong, dan juga kami mengamankan kemarin di lokasi dekat SPBU Sukamelang," katanya.

Adapun 14 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial, ZA, S, AG, AP, RI, TS, P, DI, BM, CS, FS, BP, AG dan H dengan rata-rata usia pelaku antara 21 tahun sampai dengan 39 tahun dengan seluruhnya merupakan warga dari Kabupaten Subang.

"Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras. Macam-macam yang belinya ada yang pelajar ada yang dewasa," ucap Sumarni.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan dalam perkara dimaksud yaitu terhadap 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hanya 8 miliar sampai dengan 10 miliar.

Sedangkan 7 kasus terhadap 4 orang tersangka dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 ancaman pidananya 20 tahun dengan denda satu miliar dan Paling banyak 10 miliar.



Simak Video "Video: Aksi Heroik Warga Tabrakkan Motor ke Pria Mabuk Penodong Golok"

(yum/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork