Aparat Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga orang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi. Kakinya ditembak karena berusaha kabur. Selain itu diamankan pula 16 unit sepeda motor berbagai jenis.
Keempat tersangka adalah pria inisial KM alias Kamil dan DS alias Abeng yang bertindak sebagai pemetik. Sementara dua lainnya adalah inisial RR dan AJ sebagai joki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap dari aksi keempat pelaku yang mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Kampung Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya pada Sabtu (26/3/2022) dini hari.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Rupanya aksi para pelaku di indekos itu, terekam CCTV. Diketahui para pelaku itu melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Jazz warna putih.
Berbekal petunjuk itu, unit Reskrim Polsek Indihiang dibantu anggota Resmob Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan. Akhirnya didapat informasi para pelaku sedang makan malam bersama teman perempuannya di sebuah warung pecel lele Jalan Ir. Djuanda Kota Tasikmalaya.
Mereka juga masih menggunakan mobil Jazz rentalan yang digunakan saat mencuri motor.
Polisi melakukan pengintaian, setelah para pencuri itu selesai makan polisi langsung menyergap. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam sebuah tas selendang ditemukan kunci astag, kemudian seluruh pelaku diamankan ke Mapolsek Indihiang.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi dan pendalaman, sehingga akhirnya didapatkan barang bukti 16 unit sepeda motor. Sindikat ini diketahui sudah melakukan pencurian sepeda motor di 36 titik di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Kami mengamankan sindikat pencurian sepeda motor. Mereka sudah melakukan pencurian di 36 TKP," kata Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (31/3/2022) di Mapolsek Indihiang. Namun demikian sejauh ini polisi baru mendapatkan 16 unit sepeda motor hasil curian komplotan ini.
Polisi juga mengungkapkan para pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci astag. Yang sedikit berbeda adalah mereka menggunakan kendaraan roda empat saat beraksi. Hal ini untuk menyamarkan perburuan sasaran pencurian.
"Keempat tersangka kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Aszhari.
(yum/bbn)