Dalih Aktivitas Seks-Bayar Kuliah di Kasus Pembunuhan PSK Online

Round-Up

Dalih Aktivitas Seks-Bayar Kuliah di Kasus Pembunuhan PSK Online

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 19:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat wanita (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat wanita (dok detikcom)
Kuningan -

FN (19), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kuningan, menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Sri Agustina (42) alias Neng Eci. Pembunuhan ini berawal dari praktik prostitusi online.

FN dan PSK online tersebut awalnya melakukan aktivitas seksual di kamar indekos korban, kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (18/3).

"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking order) melalui aplikasi. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Senin (28/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa durjana itu menghabisi nyawa korban setelah dia meminta aktivitas seks yang kedua kalinya. Tetapi korban menolak ajakan kedua, pasalnya pelaku tak mau membayar. Namun, pelaku murka dengan reaksi Neng Eci, hingga akhirnya FN membunuhnya.

"Pelaku menginginkan yang kedua kalinya secara gratis. Untuk yang pertama, pelaku membayar Rp 200 ribu. Tetapi (ajakan kedua) korban menolak, lalu pelaku memaksa hingga menganiaya korban," tutur Dhany.

ADVERTISEMENT

Curi Ponsel Korban untuk Biaya Kuliah

Usai menghabisi Neng Eci, FN mencuri dan menjual barang berharga korban. Barang yang diambil pelaku itu menjadi titik terang polisi mengungkap kasus ini.

"Pada saat mencari handphone korban, kita menemukan petunjuk di medsos bahwa handphone tersebut dijual. Kita temui yang membeli handphone, kemudian ditelusuri lagi dan akhirnya bisa mendapatkan pelaku (FN) yang mengambil handphone korban," ujar Dhany.

Dari hasil penyelidikan posting-an di medsos, polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di kediamannya di daerah Lebakwangi, Kuningan, 23 Maret 2022.

"Saat penangkapan itu pelaku mengakui membekap mulut korban dengan kaus hitam milik korban," ucap Dhany.

Menurut Dhany, pelaku mengaku handphone tersebut dijual untuk biaya kuliah. Handphone itu dijual dengan harga Rp 1,3 Juta. "Menurut pelaku motifnya itu untuk membiayai kuliahnya," katanya.

Mahasiswa tersebut kini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan. FN dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Dhany.

(bbn/mso)


Hide Ads