Kejati Jabar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan pramuka yang bersumber dari Pemkot Bandung. Penyidik memastikan kasus yang naik penyidikan merupakan kasus dana hibah.
"Tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung (tahun anggaran) 2017, 2018 dan 2020," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Adapun dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Kwartir cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020," kata Dodi.
Sejumlah pejabat Pemkot Bandung sudah diperiksa hal tersebut. Dodi menjelaskan dalam tahap penyelidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar turut memeriksa sejumlah orang.
"Penyelidikan telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022. Ada 19 orang yang merupakan pengurus Pramuka dan pejabat Pemkot Bandung," ujar Dodi.
Status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil pemeriksaan juga penyidik mendapatkan 2 alat bukti hingga meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dodi menambahkan dalam tahap penyidikan ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Bahkan tak menutup kemungkinan, saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi.
"Menurut rencana, para saksi terkait perkara akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan mulai minggu depan," ucap Dodi.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di pramuka Kota Bandung. Meski perkaranya dinaikkan, belum ada tersangka dalam kasus ini.
(dir/bbn)