Sidang kasus penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith ditunda. Sidang akan digelar pekan depan secara offline atau langsung.
Penundaan tersebut dilakukan usai Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar mengajukan permintaan penundaan ke majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3/2022). Sebelum mengajukan permintaan itu, Bahar sempat 'mogok' enggan keluar dari sel tahanannya di Mapolda Jabar.
"Bahwa permohonan sidang offline mohon dihadirkan dengan alasan berbagai kendala. Untuk oleh karena pemeriksaan terdakwa dan saksi kewajiban Jaksa. Silakan, majelis hakim tidak keberatan sepanjang Jaksa untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dengan segala konsekuensi," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dan jaksa terkait sidang offline ini. Jaksa tetap meminta agar persidangan dilakukan secara virtual.
"Terkait permohonan pengacara Bahar yang inginkan persidangan, namun kami tetap memohon kepada yang mulia untuk persidangan ini tetap online. Namun pada saatnya nanti putusan baru kita offline. Namun demikian kami menyerahkan putusan kepada yang mulia apakah akan offline atau sidang online," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Suharja.
Hakim lantas mengambil keputusan. Hakim menyetujui sidang dilaksanakan secara offline atau langsung.
"Mengingat dalam penangan perkara ini bagaimanapun berkaitan penahanan agar supaya tidak berisiko. Untuk itu majelis hakim tidak keberatan oleh karena perkara dilaksanakan offline," ujar hakim.
"Alhamdulillah, Allahuakbar," pekik pendukung Bahar di ruang sidang.
Hakim lantas berdiskusi terkait pelaksanaan waktu persidangan. Jaksa kemudian meminta waktu pekan depan untuk sidang dilaksanakan secara offline. Hakim menyetujui sidang ditunda hingga pekan depan.
"Bahwa persidangan secara offline akan dilaksanakan pada hari selasa 5 april 2022 pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa," kata Hakim.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
(dir/mso)