Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) segera masuk ke persidangan. Tim penyidik (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat sudah melimpahkan tahap dua perkara itu ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik Pidsus Kejati Jabar melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).
Ada dua tersangka yang dilimpahkan ke JPU. Keduanya yakni Yusuf Hamangku Rahayu selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi PT Posfin senilai Rp 57 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, keduanya bersepakat melakukan sub kontrak proyek pengadaan soul monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 miliar.
"Ternyata proyek tersebut fiktif. Proyek disubkontrakan pada PT Posfin Indonesia senilai kurang lebih Rp 57 miliar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," tutur dia.
Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000, ternyata uang tersebut ditransfer oleh Frenki ke PT Sans Mitra Indonesia sebesar Rp 12 miliar.
"Sisanya diambil oleh tersangka Frenki sebesar kurang lebih Rp 6 miliar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka Frenki hanya senilai Rp 234 juta," katanya.
Dalam perkara ini, keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah tahap II, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung selama dua puluh hari," katanya.
Dalam perkara ini, sudah ada lima tersangka lain yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu. RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.
(dir/ern)