Jual Paksa Permen ke Sopir Angkot, Preman di Garut Dibui 2 Bulan

Jual Paksa Permen ke Sopir Angkot, Preman di Garut Dibui 2 Bulan

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 13:50 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi preman diborgol (Foto: agung pambudhy)
Garut -

RPG, seorang pria asal Garut yang menjual paksa permen kepada sopir angkutan umum divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku dijerat Perda Garut tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Pasal 11 Jo Pasal 12 Jo Pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Garut Nomor 18 tahun 2017 perubahan atas Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan," kata Wirdhanto kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RPG diamankan Tim Sancang Polres Garut pada Sabtu (19/3) lalu di sekitaran Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota. Dia diamankan atas dasar laporan dari para sopir angkot yang resah lantaran kerap dipaksa beli permen tiap kali melintas.

Dia kemudian diamankan polisi dan diinterogasi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 49.300 dan dua bungkus permen merek Kopiko.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menjual paksa permen kepada sopir angkot. Sopir diminta membeli permen seribu rupiah untuk tiga butir," katanya.

Pelaku kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar peraturan daerah tersebut dan menjatuhkannya hukuman bui.

"Vonisnya 2 bulan penjara," ujar Wirdhanto.

Wirdhanto mewanti-wanti preman yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Meskipun hanya tergolong tindak pidana ringan (tipiring), Wirdhanto memastikan pasukannya akan memberantas preman yang mengganggu ketertiban.

"Bagaimana pun aksinya, premanisme tidak bisa ditolelir. Kita berkomitmen untuk memproses hukum kegiatan atau aksi yang meresahkan masyarakat," tutup Wirdhanto.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads