Preman yang diamankan polisi itu berinisial RPG (24). Ia warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, RPG ditangkap di kawasan Alun-alun Garut hari Sabtu (19/3/2022) lalu.
"Berawal dari adanya laporan dari sopir angkot yang resah, karena tiap kali melintas, harus membeli permen dengan harga yang ditentukan tersangka," kata Wirdhanto, Minggu (27/3/2022).
Dari pengakuannya, RPG diketahui menjual permen secara paksa kepada sopir angkutan kota. 3 buah permen dihargainya Rp 1.000 dan wajib dibeli.
Dia beraksi di sekitaran Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota. RPG juga sering melakukan aksi pungutan liar tersebut sembari menenggak minuman keras dan mabuk.
"Dengan dasar informasi tersebut, Tim Sancang kemudian mengamankan yang bersangkutan," ungkapnya.
RPG saat ini sedang diproses secara hukum. Proses hukum terhadap RPG bahkan kini diketahui sudah masuk tahap persidangan.
Meskipun perkara yang dilakukan bisa dibilang sepele, kata Wirdhanto, pihak kepolisian tetap menelusuri informasi dari masyarakat. Apapun motifnya, preman yang mengganggu ketertiban dipastikan disikat polisi.
"Bagaimanapun aksinya, premanisme tidak bisa ditolelir. Kita berkomitmen untuk memproses hukum kegiatan atau aksi yang meresahkan masyarakat," jelas Wirdhanto.
Wirdhanto menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme di Garut. Sejauh ini, beberapa preman sudah diamankan dan diadili secara hukum.
"Ada tiga preman. Motifnya macam-macam, ada jual permen kemudian minta uang japrem. Semuanya sudah dipersidangkan dan diadili," ucaonya.
"Kita proses semuanya, meskipun hukumannya hanya Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Yang terpenting adalah efek jera dan ketenangan bagi warga kota Garut," tutup Wirdhanto.
(ors/bbn)