Kasus tiga penagih utang menyerang rumah dan menganiaya ibu dan anak di Garut membuat heboh masyarakat. Pengacara korban menampik kejadian itu dipicu utang-piutang.
Pengacara kedua korban Solihati Nurzanah (47) dan Rifda Abidah (19), Prabowo Febriyanto mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Yn, DC dan AD pada kliennya, Rabu (23/3) itu murni tindakan kekerasan.
"Ini adalah murni kasus 170 KUHP (pengeroyokan) dan 351 KUHP (penganiayaan). Jadi bukan perampokan," kata Prabowo kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo juga mengatakan pihaknya membantah jika kasus tersebut bermula dari masalah utang-piutang. Prabowo menyebut kasus dipicu selisih pendapat terkait proyek antara Solihati dan pelaku Yn.
"Saya tidak bisa membeberkan (proyek) apa pun itu, karena mereka yang punya masalah. Tetapi, saya di sini ingin mengklarifikasi, tidak ada utang-piutang," katanya.
Sekadar diketahui, kasus penyerangan rumah dan pengeroyokan yang menimpa Solihati dan Abit terjadi di antara waktu Selasa (22/3) tengah malam hingga Rabu dini hari.
Dalam kejadian itu, ketiga pelaku merangsek masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela. Usai menemukan kedua korban, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan. Akibatnya, kedua korban mengalami luka-luka.
Kasus itu menjadi ramai diperbincangkan setelah Abit sempat merekam aksi para pelaku. Video rekamannya tersebar di media sosial dan mendapatkan respons dari jutaan warganet khususnya pengguna TikTok.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian sendiri mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian itu dipicu lantaran adanya utang uang Solihati kepada Yn.
"Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, bahwa kejadian tersebut dipicu dari masalah utang antara korban dengan pelaku berinisial Yn," kata Wirdhanto kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
(mso/mso)