Polisi mendalami aksi penganiayaan gadis dan ibunya di Garut. Dari hasil pendalaman, aksi itu berkaitan dengan utang.
Aksi pengeroyokan disertai perusakan yang dilakukan pelaku Yn, DC dan AD terhadap korban Rifda alias Abit (19) dan ibunya, Solihati Nurzanah (47) terjadi di rumah keduanya Kampung Bongkor, Kecamatan Samarang, Rabu (23/3) dini hari.
Di hari kejadian, korban tiba-tiba kedatangan tiga orang pelaku yang langsung berupaya masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu dan memecahkan kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian dianiaya hingga mengalami luka oleh para pelaku. Selain itu, para pelaku juga menghancurkan sejumlah barang di rumah Abit.
Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian saat itu. Ketiganya kemudian diinterogasi polisi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, kejadian itu dipicu utang.
"Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, bahwa kejadian tersebut dipicu dari masalah utang antara korban dengan pelaku berinisial Yn," kata Wirdhanto kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Kapolres menjelaskan Solihati dan pelaku Yn saling mengenal. Menurut pengakuan pelaku, mereka sempat terlibat perjanjian usaha beberapa tahun lalu.
"Jadi saat kejadian tersebut, pelaku Yn mengajak temannya untuk menagih utang kepada korban," ujar Wirdhanto.
Terkait hal tersebut, Solihati saat memberikan keterangannya kepada awak media di Mako Polsek Samarang, Kamis (24/3) kemarin mengatakan, kejadian dipicu urusan bisnis namun bukan urusan utang.
"Iya, bisnis. Jadi bukan murni masalah utang-piutang saya pinjam, tidak," kata Solihati.
Ketiga orang pelaku saat ini ditahan di Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Sementara kasusnya ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Samarang.
(mso/bbn)