Kapolri: Transaksi 1 Ton Sabu Dilakukan di Tengah Laut

Kapolri: Transaksi 1 Ton Sabu Dilakukan di Tengah Laut

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 24 Mar 2022 14:56 WIB
Kapolri Ekspose Kasus Sabu Satu Ton Pangandaran
Kapolri ekspos sabu 1 ton di Pangandaran (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Polda Jawa Barat membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 1,196 ton di wilayah perairan Pangandaran. Sebelum berlabuh, sindikat tersebut melakukan transaksi internasional di tengah laut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan adanya informasi transaksi itu didapat saat polisi menangkap lebih dulu pengedar sabu berinisial SA di Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan pengedar itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendapatkan informasi adanya transaksi.

"Dilakukan pendalaman, hingga mendapat informasi akan terjadi pengiriman sabu dan titiknya masih dicari pada saat itu dan mengarah pada dua nama yang kemudian diikuti. Ada informasi adanya transaksi sabu ship to ship di wilayah pelabuhan selatan," ujar Sigit saat konferensi pers di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik kemudian mendapati ada empat orang yang memang hendak berlabuh. Mereka diketahui baru saja melakukan transaksi.

"Didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran," kata dia.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menyergap keempat orang tersebut yakni HM, HH, AH dan seorang warga negara Afghanistan MB. Mereka disergap saat hendak memindahkan tumpukan karung berisi sabu ke dalam mobil.

"Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," tuturnya.

Mereka kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran. Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 Ton.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022) siang.




(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads