Polda Jabar membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton lebih di Pantai Pangandaran. Jejak jaringan internasional itu terbongkar dari hasil pengembangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, kasus ini terungkap usai penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap SA di Kabupaten Bogor pada Jumat (25/2/2022). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 6 gram. Polisi kemudian menginterogasi pelaku tersebut.
"Pada saat itu dan mengarah pada dua nama dan didapat informasi akan dikirimkan sabu dan titiknya masih dicari pada saat itu dan mengarah pada dua nama dan diikuti informasi akan adanya transaksi di wilayah pelabuhan selatan. Sehingga Polri melakukan pencarian," ujar Listyo di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas nama HN. Dari hasil penyelidikan tersebut, HM diketahui terlibat dalam jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapati adanya pengiriman barang dalam jumlah besar. Polisi lantas menangkap HM dan empat orang lainnya.
"Alhamdulillah pada saat dilakukan pencarian didapati adanya empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi di tengah laut dan membawa kapalnya untuk berlabuh untuk bersandar di Pangandaran," tutur dia.
Selain HM, polisi juga mengamankan HH, AH, warga negara asing (WNA) Afghanistan MB dan seorang perempuan NS. Namun belakangan dari hasil pengembangan, NS tak terbukti terlibat.
Total ada lima tersangka dalam perkara ini. Mereka kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran. Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 Ton.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Penggagalan itu dilakukan polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu (16/3/2022) siang.
(ors/bbn)