5 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu Satu Ton di Pangandaran

5 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu Satu Ton di Pangandaran

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 24 Mar 2022 13:01 WIB
Kapolri Ekspose Kasus Sabu Satu Ton Pangandaran
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ekspose kasus sabu yang diungkap Polda Jabar di Pangandaran. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Polisi mengungkap lima orang menjadi tersangka kasus penyelundupan sabu seberat satu ton lebih di Kabupaten Pangandaran. Warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ikut jadi tersangka.

Kelimanya yakni SA, HM, HH, AH dan WNA Afghanistan MB. Sementara NS yang sebelumnya diamankan, dipastikan tak jadi tersangka.

SA ditangkap lebih dulu di Kabupaten Bogor. sedangkan yang lainnya diamankan di Pangandaran. "Dari pengungkapan tersebut diamankan kurang lebih lima orang," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit turut mengungkap peran masing-masing tersangka. Untuk SA diketahui berperan sebagai pemilik sabu. Kemudian HM pengendali peredaran sabu, HH kurir, AH kurir dan MB sebagai pengawal sabu dari luar negeri.

"Ada barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton," kata Sigit.

ADVERTISEMENT

Mereka kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional dari Iran. Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang hendak diselundupkan lewat jalur laut seberat 1 Ton.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Herry Afandi. Digagalkannya penyelundupan sabu itu dilakoni polisi di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3) siang.

(dir/bbn)


Hide Ads