Kasus Suap-Jual Beli Jabatan, Rahmat Effendi Terima Duit Miliaran dari Swasta

Kasus Suap-Jual Beli Jabatan, Rahmat Effendi Terima Duit Miliaran dari Swasta

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 23 Mar 2022 21:50 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Foto: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Bandung -

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendapatkan uang terkait pengadaan lahan hingga urusan tenaga kontrak. Bahkan total uang dari tiga orang mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (23/3/2022). Dalam sidang ini, tiga orang dari pihak swasta duduk sebagai terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa swasta, yakni Lau Bui Min sebagai pihak swasta, Ali Amril sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo) dan Suryadi Mulya selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan terhadap Lau Bui Min, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut dia memberikan uang sejumlah Rp 4,1 miliar kepada Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jumhana Luthfi Amin.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya supaya Rahmat Effendi bersama Jumhana Luthfi Amin melakukan pengurusan agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik terdakwa," kata JPU KPK sebagaimana dakwaan yang diterima.

ADVERTISEMENT

Adapun lahan yang dimaksud terletak di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dengan luas 14.339 meter persegi.

"Terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutur dia.

Sementara untuk Suryadi Mulya, JPU KPK menyebut Rahmat Effendi menerima uang mencapai Rp 3.450.000.000 atau Rp 3,4 miliar lebih. Selain kepada Rahmat Effendi, duit itu juga diberikan kepada Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bekasi.

"Dengan maksud untuk mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahannya kepada terdakwa," katanya.

Rahmat Effendi juga turut mendapatkan duit dari Ali Amril. Dalam pusaran ini, dia memberikan uang Rp 30 juta kepada Rahmat Effendi. Adapun pemberian tersebut dilakukan lantaran terdakwa mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus akan mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022 atas arahan Rahmat Effendi.

"Serta terdakwa mendapat informasi dari Muhammad Bunyamin yang merupakan orang dekat dan representasi Rahmat Effendi bahwa kerabat terdakwa diterima sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di RSUD Bekasi mulai bulan Januari 2022," katanya.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

(dir/mso)


Hide Ads