Aliran Rp 3 M dari Camat ke Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Aliran Rp 3 M dari Camat ke Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 23 Mar 2022 20:30 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Azhar/detikcom)
Bandung - Camat Rawalumbu, Kota Bekasi Makhfud Saifudin didakwa menyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Total uang yang diberikan kepada Rakhmat bahkan mencapai Rp 3 miliar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap Makhfud pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).

"Terdakwa beberapa kali memberikan uang seluruhnya senilai Rp 3 miliar atau setidak-tidaknya senilai itu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi," ujar JPU sebagaimana dakwaan yang diterima.

Hal itu dilakukan Makhfud berkaitan dengan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud yang kini telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII di Jalan Raya Siliwangi/Narogong, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Adapun total luasan lahan tersebut 2.844 meter.

Selain kepada Rahmat Effendi, Makhfud juga memberikan uang tersebut kepada Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi.

"(Untuk) melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga terdakwa yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII," kata JPU.

Dalam perkara ini, Makhfud didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga didakwa Pasal 13 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (ors/bbn)



Hide Ads