Singgung HRS-Munarman, Habib Bahar Tolak Sidang Online

Singgung HRS-Munarman, Habib Bahar Tolak Sidang Online

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 22 Mar 2022 14:04 WIB
Bahar bin Smith saat ini kembali diperbincangkan. Hal ini dikarenakan beredarnya sebuah video ceramah Habib Bahar bin Smith. Seperti apa bentuknya?
Habib Bahar bin Smith (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith menolak persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dilakukan secara online. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bahar bin Smith, agar tersangka dihadirkan langsung di pengadilan seperti sidang Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

"Kita meminta offline. Untuk dihadirkan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar kepada detikJabar, Selasa (22/3/2022).

Dia mengatakan permintaan untuk sidang dilakukan secara offline agar tak mengalami kendala teknis. Pihaknya pun menyinggung persidangan HRS dan Munarman yang juga dihadirkan secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas sepeti sidang sebelumnya sidang HRS kemudian Haji Munarman pasti begitu kan, kita keberatan dan inginnya offline," tuturnya.

"Supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Jaksa sebelumnya menyebut sidang dilaksanakan secara online lantaran pertimbangan massa yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan di situasi COVID-19. Terkait hal itu, Ichwan mengatakan hal tersebut bukan urusan dari Bahar.

"Itu kan bukan kewenangan kita kan ya, kalau masyarakat atau umat mau hadir itu kan gak bisa kita tahan juga, jadi biarkan saja natural kayak kemarin-kemarin," kata dia.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.




(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads