Habib Bahar bin Smith akan segera menghadapi sidang atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Sidang rencananya akan digelar secara online.
"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online," ucap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (22/3/2022).
Menurut Entis, pelaksanaan sidang secara online ini juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah ada Perma dan SEMA untuk sidang online," jelas dia.
Entis menambahkan, perkara Bahar sudah dilimpahkan sejak kemarin oleh jaksa penuntut umum (JPU). Meski sudah dilimpahkan, belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim.
"Sudah masuk. Tapi penunjukkan belum," katanya.
Sementara itu, disinggung kapan sidang akan digelar, pihaknya juga belum bisa memastikan. Kemungkinan besar sidang akan dimulai pekan depan.
"Besar kemungkinan minggu depan sidang," tutur dia.
Soal sidang yang digelar online juga diucapkan jaksa. Jaksa mempertimbangkan banyaknya massa yang diprediksi hadir hingga menimbulkan kerumunan.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online) namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan masa pendukung disaat pandemi covid-19," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
(ors/orb)