Janji Polisi Usut Tuntas Kasus Moge Tabrak Mati Bocah Kembar

Round-Up

Janji Polisi Usut Tuntas Kasus Moge Tabrak Mati Bocah Kembar

Tim detikcom - detikJabar
Selasa, 15 Mar 2022 06:06 WIB
Liang lahat tempat jenazah bocah kembar Hasan dan Husen (8) dikebumikan
Liang lahat tempat Hasan dan Husen, bocah kembar yang tewas ditabrak moge dimakamkan (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom).
Bandung -

Kasus pengendara moge tabrak mati bocah kembar di Pangandaran masih terus bergulir. Polisi berjanji akan terus mengusut kasus tersebut meski telah ada perdamaian antara keluarga korban dan pengendara moge.

Seperti diketahui, Hasan dan Husen harus meregang nyawa usai ditabrak dua pengendara moge di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) lalu.

Saat kejadian rombongan moge itu tengah melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran. Di sisi lain dua bocah malang itu tengah menyebrang jalan hingga akhirnya tertabrak rombongan moge yang melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, Hasan dan Husen terpental cukup jauh akibat kerasnya benturan. Nyawa kedua bocah itu pun tidak bisa diselamatkan.

Usai kejadian, keluarga korban dan pengendara moge bertemu di Mapolsek Kalipucang, Pangandaran. Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sepakat berdamai.

ADVERTISEMENT

Meski telah ada kata damai, polisi tetap melakukan penyelidikan. Kapolda Jabar Irjen Suntana juga telah memerintahkan Polres Ciamis untuk mengusut tuntas insiden yang telah menyebabkan hilangnya nyawa Hasan dan Husen.

"Untuk kasus itu terus diproses secara hukum sesuai aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Suntana kepada wartawan saat ditemui di Polsek Lembang, Senin (14/3/2022).

Suntana mengatakan pendekatan dan penyelesaian masalah secara musyawarah oleh pengendara moge pada pihak keluarga nantinya akan jadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan.

"Saya sudah perintahkan ke Kapolres Ciamis untuk proses hukum tetap berlanjut. Jadi nanti pendekatan yang dilakukan kelompok motor silakan saja. Itu akan dijadikan pertimbangan kepada tuntutan hakim nanti di pengadilan," ucap Suntana.

Sementara itu Polres Ciamis terus mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan para saksi terkait kejadian naas tersebut. Saat ini dua pengendara moge statusnya masih sebagai saksi.

"Masih kita proses, pemeriksaan pengendara dan saksi-saksi. Kemudian gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Senin (14/3/2022).

Zanuar menegaskan dua pengendara moge itu masih diamankan di Polres Ciamis. Saat ini belum ada penetapan tersangka.

"Setelah proses penyidikan ditetapkan tersangka atau wajib lapor, nanti lihat perkembangannya," ujar Zanuar.

(mso/mso)


Hide Ads