Moge Tabrak Bocah Kembar, Polda Jabar: Damai Tak Gugurkan Proses Hukum

Moge Tabrak Bocah Kembar, Polda Jabar: Damai Tak Gugurkan Proses Hukum

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 14 Mar 2022 17:17 WIB
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah)
Kedua pengendara moge islah dengan keluarga bocah kembar yang tewas tertabrak moge (tengah) (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikcom)
Bandung -

Polisi memastikan proses hukum atas kasus tabrakan yang menewaskan dua bocah di Pangandaran tetap berlanjut. Proses perdamaian antara penabrak dengan keluarga tak serta merta menggugurkan proses hukum.

"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).

Ibrahim menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Ibrahim, pihaknya akan tetap konsisten dalam penanganan perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban. Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti," tuturnya.

Sejauh ini, kedua penabrak yang mengenakan motor gede Harley Davidson masih berstatus saksi. Penetapan status keduanya akan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

"Insya Allah rencananya nanti sore kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," kata Ibrahim.




(dir/yum)


Hide Ads