Akhir Haru Pelaku-Ayah Korban Kasus Kecelakaan di Sukabumi

Akhir Haru Pelaku-Ayah Korban Kasus Kecelakaan di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 11 Mar 2022 08:53 WIB
Yadi Mulyana (tengah) dan Wendar (kanan) sepakat berdamai setelah upaya restorative justice diterapkan Kejari Sukabumi.
Yadi Mulyana (tengah) dan Wendar (kanan) sepakat berdamai setelah upaya restorative justice diterapkan Kejari Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menghentikan tuntutan pidana kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan korbannya mendapat perawatan medis di rumah sakit. Penghentian ini menerapkan restorative justice setelah tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, tersangka Yadi Mulyana dan ayah korban kecelakaan Wendar Darmawan sepakat menghentikan proses hukum.

"Alhamdulilkah kita memberikan surat penghentian penuntutan tersangka saudara Yadii melalui restorative justisce, korban dan tersangka berdamai. Tadi kita lihat kedua belah pihak menyadari kejadian tersebut adalah musibah dan berharap sama-sama saling berdamai. Pihak tersangka juga memberikan santunan untuk biaya pengobatan kepada keluarga korban," kata Bambang kepada detikJabar, Jumat (10/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, korban yang berstatus pelajar saat ini masih mendapat penanganan medis di rumah sakit. Santunan yang diberikan tersangka diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga korban.

"Seperti yang disampaikan Pak Wendar selaku orang tua, korban saat ini membutuhkan biaya yang lumayan besar untuk pengobatan putrinya. Makanya kami juga mengetuk siapa saja masyarakat yang mau membantu meringankan beban Pak Wendar dipersilakan karena memang saat ini sudah ada bantuan dari pihak tersangka, hanya memang jumlahnya masih terbatas. Namun itu diterima baik oleh keluarga, itikad baik dalam melaksanaakan perdamaian," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

Suasana haru sempat menyelimuti ruang Aula Kejari Sukabumi saat tersangka dan orang tua korban berjabat tangan erat. Yadi juga menunjukan berkas yang berisi surat ketetapan penghentian penuntutan dari pihak kejaksaan, sementara korban juga menceritakan soal kondisi terkini dari putrinya. Mendengar hal itu, menggerakan Bambang untuk ikut memberikan bantuan.

"Kami tergerak juga untuk sedikit membantu meringankan kebutuhan pengobatan korban. Kondisi korban ini kan Masih dirawat di RS, tadi ada obat-obatan dan peralatan medis, sehingga bisa paling tidak bermanfaat untuk korban selama menjalani masa pengobatan," jelasnya.

"Untuk restorative justive mungkin di Kejari Sukabumi ini yang pertama ya, harapan ke depan ketika ada kejadian perkara seperti ini antara tersangka dan korban sepakat berdamai, kita akan lakukan lagi restorative justice, hal ini baik dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyakarat," ungkap Bambang.

Tersangka Yadi sebelumnya terancam Pasal 310 ayat 3 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Yadi mengaku bersyukur kesepakatan damai dengan keluarga korban bisa tercapai.

"Dengan dicabutnya tuntutan saya bisa melanjutkan pekerjaan, memberi nafkah untuk keluarga. Kecelakaan lalu lintas terjadi saat saya pulang dari Palabuhanratu, tiba di Warungkiara ada kendaraan terjatuh dan mengenai mobil saya. Saya berterima kasih kepada pihak kejaksaan juga kepada keluarga korban yang berbesar hati menerima perdamaian. Saya juga ke depan akan lebih berhati-hati," ungkapnya.

Keluarga Korban Butuh Bantuan

Sementara itu, Wendar Darmawan ayah korban menceritakan, kecelakaan lalu lintas itu menimpa putri dan putranya yang berboncengan pada 30 November 2021 silam. Kondisi putrinya masih mendapat penanganan medis sementara kondisi putranya sudah membaik.

"Anak saya korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Warungkiara, motor ditumpangi putri saya Yulia dan putra saya Yudha, kecelakaan usai ditabrak truk perusahaan beton. Pihak kejaksaan memediasi lewat jalur perdamaian, bagaimana anak saya bisa melanjutkan masa depannya untuk pengobatan, karena anak saya masih terkapar sakit," lirih Wendar.

Wendar menyadari peristiwa kecelakaan yang menimpa anaknya itu adalah sebuah musibah yang tidak bisa dihindari. Ketika ada upaya perdamaian, ia menerima hal itu karena ia yakin tersangka punya itikad baik.

"Saya berharap perusahaan beton pemilik kendaraan itu juga memberikan (bantuan), saya masih punya tunggakan Rp 66 jutaan. Kalau belum terbayarkan sulit melaksanakan operasi lanjutan," paparnya.

"Saya berterima kasih juga tadi Pak Kajari Sukabumi yang begitu perhatian terhadap anak saya memberikan bantuan," ujarnya seraya menjelaskan posisi putrinya kini mendapat perawatan di RSHS Bandung.




(sya/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads