Terdakwa penistaan agama M Kace meneteskan air mata ketika membacakan pledoi atau pembacaan dari terdakwa di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Proses persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Ciamis. Seperti sidang sebelumnya, proses persidangan M Kace ini dikawal oleh para ulama dan santri dengan berbagai orasi di depan Pengadilan Negeri Ciamis.
Sebelum masuk ke ruang sidang M Kace mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang. Setelah sidang dimulai oleh Majelis Hakim, M Kace membacakan pembelaan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, M Kace sempat beberapa kali menangis meneteskan air matanya. Menurut Kace perbuatan yang dilakukannya melalui video itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan keimanan barunya yang dilakukan oleh oknum tokoh agama Islam.
"Saya pengikut Yesus. Bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menjelekan agama. Hanya berusaha menjawab tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam. Seakan-akan mereka membenci perbedaan," ujarnya.
M Kace menyebut sebagai insan biasa yang tidak luput dari salah dan dosa. Untuk itu M Kace pun menyampaikan permohonan maaf. Apabila dalam video yang diunggahnya menyinggung umat Islam.
"Tidak ada niat dan mengolok-olok masyarakat muslim atau menayangkan berita bohong. Dalam video, mengajak penonton untuk berdiskusi dalam menjalankan amanat agung," ucapnya dihadapan hakim.
Kace mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, ia pun harus mendapat perlakukan yang sama dimuka hukum sesuai amanat Pancasila untuk melindungi setiap warga negaranya.
M Kace pun menceritakan pengalaman yang dialaminya saat ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia mengaku mendapat penyiksaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang oleh tahanan lain. Termasuk oleh Napoleon.
"Secara logika saya tidak selamat pada malam itu. Kalau bukan pertolongan dan pembelaan tuhan," katanya.
M Kace pun menjelaskan dalam tuntutan JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang meringankan. Seperti ia menderita penyakit gula darah yang tinggi, hingga pingsan di persidangan. Belum lagi penyakit batu ginjal yang dirasakannya saat ini akibat banyak minum obat.
"Saya belum pernah dipidana. Saya merasa sudah berlaku sopan dalam persidangan. Semoga tuntutan tersebut tidak ada alasan kebencian dalam penegakan hukum. Dan semata mata benar dalam koridor hukum saya ikhlas," ungkapnya.
M Kace pun percaya keadilan saat ini masih ada pada setiap orang yang takut akan tuhan. "Saya yakin hakim bisa menjatuhkan vonis seadil-adilnya," pungkasnya.
JPU Nilai Kuasa Hukum Pelintir Fakta
Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum M Kace, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terkesan memelintir.
"Tadi kita dengar bersama dari penasihat hukum secara melompat-lompat. Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Kita dengar bersama memohon maaf ditekan-tekan. Nanti kita jawab pada replik atas pledoi dia," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai sidang.
Syahnan mengatakan, dalam pledoi, penasihat hukum M Kace memelintir fakta. Termasuk menyampaikan terkait kotoran yang disumpal kan ke terdakwa. Menurutnya, hal itu sudah ranahnya di penyidikan.
"Sudah diuji pada saat pra peradilan. Bukan tempatnya di pledoi. Kalau saya lihat cengengesan tidak pada ranahnya. Substansinya sebagaimana 103 Point dalam tuntutan kita. Itu fakta kita dengar bersama," jelasnya.
Syahnan pun mengatakan dalam kasus ini, M Kace menyampaikan kebohongan atau tidak sesuai fakta.
Terkait dengan penerapan pasal dalam tuntutan itu, JPU memberi petunjuk ke penyidik untuk mengikuti pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Itu pasal yang ditetapkan.
"Dominan bohong pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni, Dia menodai agama orang," jelasnya.
Kuasa Hukum Minta M Kace Dibebaskan
Kuasa Hukum M Kace meminta kliennya harus bebas. Kamarudin Simajuntak menyebut semua berkas perkara dari mulai penyidikan, dakwaan dan penuntutan batal demi hukum. Menurutnya hal itu tidak dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana atau bertentangan dengan hukum itu sendiri.
"Betul diperlukan penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan advokat. Tapi menegakan hukum cara kerjanya harus sesuai hukum formal atau acara hukum pidana. Karena dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, maka semuanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," tegas Kamarudin Simajuntak usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, Kamarudin menyebut terdakwa tidak diberikan haknya selama penyidikan. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, tapi berkas perkaranya di Bali.
"Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ucapnya.
Kaitan dengan membuat video dalam YouTube, Kuasa Hukum sebut hal ini karena keinginan Pemerintah. Dimana saat ini tidak boleh melayani kebaktian offline. Pemerintah menganjurkan secara online.
"Maka 17 Juli tahun 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana untuk kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," katanya.
Kamarudin pun menyoroti mengenai pasal yang dilaporkan yakni pasal 156 diganti menjadi pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ia menyebut seharusnya sejak awal jaksa yang menangani perkara ini jangan sampai ada conflic of interest.
"Seperti dari Hindu, Budha, yang tidak ada hubungannya. Kami penasihat hukum, pasti membela siapapun yang datang. Harus profesional. Jadi terdakwa dijerat dengan pasal yang tidak tepat maka harus bebas," tegasnya.
(yum/bbn)