100 Poin Kebohongan Penista Agama M Kace Berujung Tuntutan 10 Tahun Bui

Round-up

100 Poin Kebohongan Penista Agama M Kace Berujung Tuntutan 10 Tahun Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 25 Feb 2022 05:40 WIB
Terdakwa penistaan agama M Kace saat menjalani sidang tuntutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022)
M Kace saat jalani sidang tuntutan di PN Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis -

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret terdakwa M Kace menemui babak baru. Ia dituntut penjara maksimal 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di PN CIamis, Kamis (24/2/2022).

Ketua tim JPU Syahnan Tanjung membacakan langsung tuntutan tersebut. JPU menyebut hal-hal yang meringankan dalam perkara ini tidak ada hal yang patut dipertimbangkan.

Dalam membacakan tuntutan, JPU menuntut majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan mengatakan terdakwa M Kace terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Syahnan.

Alasan Tuntutan 10 Tahun Penjara

JPU menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama M Kace dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara pada sidang di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).

ADVERTISEMENT

Kace dituntut dengan pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Pertimbangannya, dia berkeinginan selama berbulan-bulan melakukan hal yang tidak sepatutnya. Ini bukan bagian silap tapi kehendaknya bikin onar bohongnya luar biasa. Ada 100 poin kebohongan dari 7 video yang kita periksa," ujar Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung usai persidangan.

Syahnan menegaskan tuntutan 10 tahun ini bukan balas dendam. Namun pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama akan menimbulkan onar yang luar biasa.

Pihaknya pun bersyukur polisi cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir timbul konflik dari berbeda agama.

"Sebaiknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia tidak hanya sekali, jauh dibanding dengan apa yang terjadi di Jakarta yang sering kita sebut perkara Al Maidah itu sekilas, ini keterlaluan. Maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," tegasnya.

Terkait ada yang tidak puas dengan tuntutan itu, Syahnan menegaskan tidak ada lain dari tuntutan itu. Ancaman dari pasal 14 Ayat 1 adalah maksimal 10 tahun. Sedangkan pasal di bawahnya ada yang 3 tahun dan 5 tahun.

"Jadi menetapkan seperti itu, kalau kita pertimbangkan lain mungkin lain berbicara kalau ada undang undang lain. Jadi karena memang negara, UU kita menetapkan 10 tahun. Maka tadi hal meringankan tidak ada," jelasnya.

Syahnan menegaskan tuntutan ini agar menjadi pelajaran supaya orang jangan terlalu lantah mendalilkan agama manapun di Indonesia.

Setelah sidang tuntutan ini, tahapan selanjutnya adalah Pledoi lalu Duplik. Sidang M Kace sendiri berlangsung sudah hampir 4 bulan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 Maret 2022 mendatang.

Dikawal Santri-Kiai di Ciamis

Jalannya sidang berlangsung cukup lama dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB lebih. Tim JPU membacakan tuntutan 1.096 halaman secara bergiliran.

Di luar PN Ciamis juga para santri dan ulama di Ciamis mengawal proses persidangan M Kace. Mereka melakukan orasi dan meminta terdakwa penistaan agama dihukum seberat-beratnya.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads