Kamarudin Simanjuntak, pengacara M Kace meminta kliennya dibebaskan. Dia bahkan menyebut semua berkas perkara dari mulai penyidikan, dakwaan dan penuntutan batal demi hukum. Pasalnya, lanjut dia, kasus yang menjerat kliennya tidak dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
"Betul diperlukan penegak hukum, polisi, jaksa, hakim dan advokat. Tapi menegakkan hukum cara kerjanya harus sesuai hukum formal atau acara hukum pidana. Karena dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, maka semuanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," kata Kamarudin usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, Kamarudin menyebut terdakwa tidak diberikan haknya selama penyidikan. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, tapi berkas perkaranya di Bali.
"Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ucapnya.
Kaitan dengan membuat video dalam YouTube, dia sebut hal ini karena keinginan Pemerintah. Karena saat ini tidak boleh melayani kebaktian offline. Pemerintah menganjurkan secara online.
"Maka 17 Juli tahun 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana untuk kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," katanya.
Kamarudin pun menyoroti mengenai pasal yang dilaporkan yakni pasal 156 diganti menjadi pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Ia menyebut seharusnya sejak awal jaksa yang menangani perkara ini jangan sampai ada konflik of interest.
"Seperti dari Hindu, Budha, yang tidak ada hubungannya. Kami penasihat hukum, pasti membela siapapun yang datang. Harus profesional. Jadi terdakwa dijerat dengan pasal yang tidak tepat maka harus bebas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Proses persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Ciamis. Seperti sidang sebelumnya, proses persidangan M Kace ini dikawal oleh para ulama dan santri dengan berbagai orasi di depan Pengadilan Negeri Ciamis.
Sebelum masuk ke ruang sidang M Kace mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang. Setelah sidang dimulai oleh Majelis Hakim, M Kace membacakan pembelaan pribadinya.
Dalam pembelaannya, M Kace sempat beberapa kali menangis meneteskan air matanya. Menurut Kace perbuatan yang dilakukannya melalui video itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan keimanan barunya yang dilakukan oleh oknum tokoh agama Islam.
"Saya pengikut Yesus. Bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menjelekkan agama. Hanya berusaha menjawab tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam. Seakan-akan mereka membenci perbedaan," ujarnya.
(mso/bbn)