Tiga Pengedar 'Barang Haram' Ditangkap Polres Sumedang

Tiga Pengedar 'Barang Haram' Ditangkap Polres Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Kamis, 10 Mar 2022 16:10 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil meringkus satu orang pengedar sabu dan dua orang pengedar obat terlarang. Dari masing-masing tersangka, polisi mengamankan barang bukti 14 paket seberat 4,05 gram sabu dan 3.020 butir obat psikotropika.
Jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil meringkus satu orang pengedar sabu dan dua orang pengedar obat terlarang. (Foto: Istimewa)
Sumedang -

Jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil meringkus satu orang pengedar sabu dan dua orang pengedar obat terlarang. Dari masing-masing tersangka, polisi mengamanka barang bukti 14 paket seberat 4,05 gram sabu dan 3.020 butir obat psikotropika.

Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu, yakni bernisial AHH alias Gopet berhasil ditangkap di rumahnya di Daerah Kadipaten, Majalengka. Penangkapan itu hasil pengembangan setelah penangkapan tersangka AO.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan obat psikotropika, polisi sebelumnya berhasil menangkap JS di daerah Cimanggung. Dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil menangkap pelaku AA di rumahnya di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, penangkapan tersangka AHH merupakan pengembangan dari kasus sebelumya. Saat itu, jajaran Satresnakoba berhasil mengamankan tersangka AO yang kini telah ditahan di Rutan Mapolres Sumedang.

"Sebelumnya petugas berhasil menangkap AO di daerah Paseh pada 13 Januari 2022, dari keterangannya didapat bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari AHH alias Gopet," ungkap Kapolres Eko kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (10/3/2022).

ADVERTISEMENT

Dari keterangan tersebut, sambung Eko, petugas kemudian berhasil menangkap AHH di rumahnya di daerah Kadipaten, Majalengka pada 6 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, kata Eko, petugas mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya 14 paket diduga sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca dan 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan.

"Barang bukti lainnya, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu dan satu unit handphone," kata Eko.

Eko mengatakan, pelaku mengaku bahwa semua barang bukti merupakan miliknya yang ia dapat dari pelaku berinisial R yang masih DPO.

"Pelaku mengaku barang bukti adalah miliknya yang didapat dari R yang kini ditetapkan sebagai DPO, barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali," papar Eko.

Sementara pengungkapan kasus peredaran obat psikotropika, kata Eko, jajaran Satresnarkoba sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka JS di daerah Cimanggung pada 18 Februari 2022.

Dari hasil penggeledahan kepada tersangka JS, petugas mendapati 23 butir obat psikotropika dengan merek Alprazolam 1 mg dan 1 unit Handphone. Berdasarkan keterangnya, JS mengaku barang itu merupakan miliknya yang ia beli dari pelaku AA.

Setelah itu, jajaran Satresnarkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di rumahnya di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat Keras tertentu yang berjumlah 3.020 butir," papar Eko.

Menurut keterangan AA, lanjut Eko, barang bukti tersebut didapat dari pria berinisial B yang kini masih DPO dengan tujuan untuk dijual kembali.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut dan memburu para pelaku yang masih DPO sebagai bentuk upaya menekan angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumedang," paparnya.




(yum/bbn)


Hide Ads