Melihat Lagi Aksi Keji Trio Oknum TNI Bunuh Handi dan Salsa

Kabupaten Garut

Melihat Lagi Aksi Keji Trio Oknum TNI Bunuh Handi dan Salsa

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 13:57 WIB
Trio TNI Penabrak Handi-Salsa di Nagreg
Trio oknum TNI AD pembunuh Handi-Salsa (Foto: istimewa).
Garut -

Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) oleh trio oknum anggota TNI AD sempat menggegerkan masyarakat tahun lalu. Saat ini para pelaku mulai diadili.

Peristiwa tabrakan yang akhirnya terungkap sebagai pembunuhan itu bermula pada Rabu, 8 Desember 2021. Saat itu, Handi dan Salsa terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Handi dan Salsa saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya bertabrakan dengan sebuah mobil berwarna hitam. Saksi mata yang sempat diwawancarai detikJabar saat itu mengatakan Salsa mengalami luka parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Handi, yang mengemudikan motor terlihat terkapar tak berdaya namun masih bergerak. Keduanya kemudian dievakuasi oleh tiga pria tegap yang ada di dalam mobil jenis Isuzu Panther tersebut.

Kemudian tiga pria tegap itu terpantau melaju ke arah Limbangan dan kemudian menghilang. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian mencari keduanya. Berbekal informasi dari warga, mereka mencari ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Namun, Handi dan Salsa tak ditemukan.

ADVERTISEMENT

Beberapa hari setelah kasus kecelakaan itu, tepatnya pada Sabtu, 11 Desember 2021, warga di kawasan Dusun Bleberan, Kabupaten Cilacap, Jateng dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita tanpa identitas di aliran Sungai Serayu.

Warga yang mengetahui adanya penemuan mayat itu kemudian melaporkannya ke polisi. Mayat itu kemudian diangkut polisi untuk diselidiki penyebab kematiannya.

Di waktu yang sama, warga Banyumas juga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah lelaki tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo.

Jasad yang ditemukan warga Banyumas itu memiliki ciri-ciri rambut mohawk, menggunakan celana jeans, kaus putih dan hanya ada sepatu di sebelah kakinya.

Etes Hidayatullah, ayah Handi saat itu yakin betul mayat itu adalah anaknya dan Salsa. Setelah dicek, kecurigaan Etes terbukti. Mayat tersebut benar-benar putranya dan Salsa.

Pada Jumat, 17 Desember 2021, Etes dan ayah Salsa, Jajang, kemudian bertolak menuju Jawa Tengah untuk mengecek langsung mayat tersebut. Setelah diyakini, kedua sejoli itu jasadnya kemudian diterbangkan menuju Garut dan Bandung untuk dimakamkan di kampung halaman masing-masing.

Keduanya kemudian langsung dimakamkan di hari tersebut. Handi dimakamkan di dekat rumahnya, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut. Sedangkan Salsa dimakamkan di Nagreg, Bandung.

Pihak kepolisian kemudian mengintensifkan penyelidikan. Hasilnya, mereka yang bekerjasama dengan pihak TNI AD dan Polisi Militer mengidentifikasi para pelaku merupakan oknum anggota TNI AD.

Ketiga pelaku yakni Kolonel Priyanto, Koptu Andreas Dwi dan Kopda Ahmad Sholeh. Ketiganya kemudian diamankan di tempat berbeda oleh personel Polisi Militer.

Ketiganya kemudian diadili pihak TNI. Saat ini, kasusnya mulai masuk ke persidangan. Kolonel Priyanto menjalani sidang terlebih dahulu pada Selasa (8/3) kemarin. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta, Priyanto didakwa hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, Priyanto dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 328 terkait Penculikan, Pasal 333 soal Perampasan Kemerdekaan Orang Lain, serta Pasal 181 terkait Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," ujar Wirdel dilansir Antara, Rabu (9/3).

(mso/bbn)


Hide Ads