Sidang kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung yang melibatkan oknum TNI terus bergulir. Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022). Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Seperti dilihat detikJabar melalui detiknews, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," kata Kolonel Wirdel Boy, dilansir Antara, Rabu (9/3).
Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca selengkapnya beritanya di sini.
(mso/mso)