Polisi meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai calo di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. Pria itu ditangkap karena diduga telah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang calon penumpang di terminal tersebut.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan dugaan aksi kekerasan itu terjadi saat korban berinisial SP (19), warga Kabupaten Cirebon, bersama rekannya baru saja turun dari salah satu bus setelah melakukan perjalanan dari Bandung.
Setibanya di Terminal Harjamukti, korban bersama rekannya pun berniat mencari mobil angkutan lain jenis elf untuk melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Sedong, Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sedang mencari mobil angkutan jenis elf itu, kata Troy, korban bersama rekannya dipaksa untuk masuk ke salah satu mobil yang telah ditentukan oleh pelaku.
"Sampai di dalam mobil elf, korban bersama rekannya dipaksa untuk membayar tiket seharga Rp 35 ribu. Lalu korban menolak dan turun dari mobil tersebut. Karena menurut korban harga tiket hanya Rp 10 ribu," kata Troy di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (4/3/2022).
Pada saat korban dan teman-temannya turun dari elf tersebut, lanjut Troy, pelaku kemudian menarik korban dan langsung melakukan pemukulan pada bagian wajah dekat mata. Saat itu, pelaku sendiri diduga sedang di bawah pengaruh minuman keras.
Seperti diketahui, dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh A yang diketahui berprofesi sebagai calo di Terminal Harjamukti ini sempat viral di media sosial setelah direkam oleh salah satu masyarakat yang ada di lokasi kejadian.
"Kita juga berterimakasih kepada masyarakat Kota Cirebon. Itu yang membantu kita sesegera mungkin dalam hitungan jam mengamankan pelaku. Untuk korban menderita luka ringan di bagian mata dan sudah diobati di rumah sakit, lalu sudah kita lakukan penjemputan untuk membuat laporan polisi untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan pelaku," kata Troy.
"Untuk pelaku atau tersangka sendiri kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Memang untuk hukuman pasal 351 ayat 1 KUHP ini selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, sedangkan pasal 335 ayat 1 KUHP selama-lamanya 1 tahun. Namun ini pasal pengecualian. Yang mana pasal di bawah hukuman lima tahun namun dapat dilakukan penahanan," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau kepada warga agar tidak takut melapor terkait aksi premanisme.
"Di kota Cirebon tidak akan kami beri ruang untuk aksi premanisme maupun pungli dalam bentuk apapun. Kami seluruh jajaran Polres Cirebon Kota akan segera menindaklanjuti apabila ada laporan maupun ada video yang beredar terkait dengan aksi premanisme, pungli dan lain sebagainya," kata Troy.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah membentuk tim untuk mengantisipasi terjadinya aksi premanisme maupun pungli di beberapa tempat di kota Cirebon. Seperti di terminal, pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya yang dianggap memiliki potensi terjadinya aksi premanisme maupun pungli.
"Bagi masyarakat yang mungkin mendapatkan informasi tersebut tolong informasikan ke kami. Dan kami dari Polres Cirebon Kota memastikan akan menindaklanjuti setuntas-tuntasnya," ujar Troy.
(mso/bbn)