Seorang bocah 13 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan. Dia dicabuli pria yang dikenalnya dari media sosial.
Pelaku berinisial CB (23), warga Jatiwangi, Kecamatan Majalengka. Dia sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah korban pada Senin (28/2/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan.
"Pada saat itu orang tua korban terbangun dan mendapati anaknya dengan pelaku melakukan kegiatan tidak terpuji kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Majalengka," kata Edwin saat ekpos kasus pencabulan, Jumat (4/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata pelaku sudah menikah dengan perempuan lain. "Pelaku sudah mempunyai istri," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Edwin pun mengimbau agar para orang tua mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, pendidikan seks juga perlu diberikan.
"Pergaulan anak sudah harus mendapatkan koreksi dari orang tua. Agar orang tua memberikan asistensi, pembinaan dan pendidikan seks yang baik kepada anak, sehingga anak tidak mudah terbuai," imbau Edwin.
(orb/bbn)