Polisi telah menetapkan ARM (23) mahasiswa dari sebuah universitas di Majalengka, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus perekaman sekaligus penjualan konten pornografi di lokasi kerja nyata mahasiswa (KNM).
ARM, menjual video 5 mahasiswi yang sedang mandi di salah satu situs dewasa. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menjual rekamannya tersebut dengan harga Rp 200 ribu per video.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku merekam pada saat kegiatan KNM di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video-video tersebut dengan sengaja dijual oleh pelaku dengan harga per videonya Rp 200 ribu," kata Edwin, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan dia, pelaku melancarkan aksinya itu, dengan cara menyembunyikan handphone ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
"Handphone pelaku disimpan ditempat sabun. Lalu handphone ini di kamuflase menggunakan plastik hitam. Sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi," jelas dia.
Sementara, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(yum/yum)