Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sembilan kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang. Salah satu yang menyita perhatian publik yakni ditemukannya 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih sabu di bawah kandang ayam wilayah Lembursitu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu satu bulan ini. Dari sembilan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 12 tersangka, tiga orang di antaranya pengedar narkoba dan satu orang sindikat.
"Dari sembilan kasus ini ada satu kasus yang menonjol bahkan sangat menonjol pengungkapannya terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba di mana dari satu kasus tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram sabu," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, penemuan tiga kilogram sabu itu berawal dari informasi masyarakat pada 16 Februari 2022. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua tersangka awal yakni HS (36) dan RH (38) dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
"Dari situ kemudian Satnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi, mencari informasi dari para tersangka ini. Dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga, kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram (sabu) dan ditemukan di bawah kandang ayam," sambungnya.
Zainal mengatakan, pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi yang mulanya tiba dari Jakarta kemudian transit di Sukabumi untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung. Dari pengembangan tersebut, pihaknya kembali mengamankan satu lagi pelaku berinisial DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
Secara umum hasil pengungkapan selama bulan Februari, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, obat berbahaya jenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis hexymer sebanyak 4.088 butir, dextro sebanyak 560 butir dan trihex sebanyak 650 butir.
"Kalau nilai nominalnya kurang lebih Rp 4 miliar rupiah, dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung ada andaikata ini bisa beredar di lapangan maka kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna," pungkasnya.
Dari beberapa kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka. Mereka dijerat pasar berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel terhadap barang bukti. Yang berhasil kami amankan 3 kilogram itu terjadi antar lintas provinsi, barang bukti masih utuh belum kemudian dipecah dan dapat diamankan Satnarkoba," ujar Zainal, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut, seluruh tersangka merupakan residivis, keluar dari Lapas yang sama. Artinya, kata dia, mereka bukan pemain baru dalam tindak pidana tersebut.
"Kalau dari keterangan dari para tersangka mereka sudah residivis, mereka bertemu di sebuah LP yang sama untuk kemudian menjalankan atau melaksanakan aksinya. Mungkin sudah bukan pemain baru," ujarnya.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. Kemudian pasal 62 UU nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"(Terakhir) pasal 196, 197 UU nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Dari penggagalan pengedaran narkotika itu, polisi mengungkapkan nominal keuntungan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. "Kalau kemudian kita hitung ada andaikata ini bisa beredar di lapangan maka kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna," pungkasnya.
(mso/bbn)