PPKM Level 3 di Kota Bandung Berlanjut, Konser-Event Bakal Dilarang

PPKM Level 3 di Kota Bandung Berlanjut, Konser-Event Bakal Dilarang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 15:24 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikcom).
Bandung -

Kota Bandung memperpanjang aturan PPKM level 3 sesuai Inmendagri 13 Tahun 2022. Sejumlah regulasi pengetatan pun sudah disusun untuk menekan mobilitas masyarakat yang bisa mengakibatkan lonjakan COVID-19.

"Kota Bandung PPKM 3 dilanjutkan kembali, Inmendagri-nya sudah keluar. Kita batasi lagi beberapa relaksasi yang sudah kita lakukan, termasuk kapasitas kita batasi lagi sekarang," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui detikJabar di Keluaran Rancanumpang, Gedebage, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).

Salah satu yang dibahas, kata Yana, yaitu larangan untuk kegiatan konser dan beberapa event lainnya. Pemkot menilai kegiatan itu pada beberapa pekan lalu menimbulkan potensi kerumunan dan berpengaruh pada kasus harian COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya event, konser dan lain-lain itu sekarang kita larang lagi. Kemarin kan sempet buka, karena itu menimbulkan potensi kerumunan jadi sekarang kita larang," ungkapnya.

Yana tak bosan mengingatkan warga Kota Bandung agar terus mematuhi prokotol kesehatan (Prokes) dalam kesehariannya. Pasalnya, ia tak menampik, prokes warga saat ini sudah mulai kendur meski hanya sekedar memakai masker dalam aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

"Tingkat kepatuhan warga terhadap prokes kelihatan menurun, arahan Presiden menghadapi Omicron kan dua, percepatan vaksinasi dan prokes minimal masker. Kalau itu kita lakukan, bisa kita tekan penyebaran Omicron ini," tuturnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Nunung Nurasiah juga turut mengingatkan warga agar selalu mematuhi prokes. Ia mendorong warga tak mengabaikan situasi pandemi saat ini mengingat kasus harian COVID-19 masih terus melonjak.

"Intinya jangan sampai abai prokes, terutama memakai masker. Supaya pandemi ini cepat berakhir yah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 13/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yang terhitung mulai 1-7 Maret 2022.

Dalam Inmendagri teranyar itu tak ada kota atau kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang berkategori PPKM Level 1. Bahkan, ada penambahan dua daerah di Jabar yakni Kota Cirebon dan Kota Sukabumi masuk kategori PPKM Level 4, sementara sisanya berada di Level 2 dan 3.

Sebanyak tiga daerah masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Pangandaran, Cianjur dan Ciamis. Sementara 22 daerah lainnya masuk PPKM level 3 salah satunya Kota Bandung.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads