Status tersangka korupsi Nurhayati pengurus Desa Citemu menuai polemik. Pakar hukum pidana Unpad, Prof Romli Artmasasmita menilai status Nurhayati bisa gugur lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Karena itu sudah di ujung, mumpung belum menjadi masalah besar. Tahapnya sudah di kejaksaan, tidak lagi di polisi. Sudah lewat karena polisi kan penyidikan, makanya kalau toh nanti dalam eksaminasi ada cacat formil, prosedurnya salah, keliru, kurang jeli, cacat materiel, dakwaannya keliru, itu bisa dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan oleh kejaksaan," ucap Romli saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Kejati Jabar saat ini sudah melakukan eksaminasi atas perkara tersebut. Romli menilai langkah yang dilakukan Kejati Jabar tepat guna mengakhiri polemik status tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya diambil alih oleh Kejaksaan, karena prosesnya sudah di penuntutan. Jadi sudah lewat nih di kepolisian. Polisi sudah tidak boleh ikut campur lagi, sudah selesai tahap penyidikan di polisi. Giliran Kejaksaan mengambil alih," kata dia.
Menurut Romli, lantaran perkaranya sudah P21, status Nurhayati secara hukum disebut terdakwa. Dengan begitu, kasus ini bisa dihentikan lewat SKP2.
"Kalau sudah P21 statusnya terdakwa, pasti itu diserahkan ke pengadilan, masa SP3 untuk terdakwa, karena dia statusnya bukan tersangka lagi, sudah terdakwa," tuturnya.
"Kewenangan sudah ada di Kejaksaan, hanya syaratnya menurut saya yang terbaik apapun hasilnya, umumkan kepada publik, wajib. Tugas Kejati Jabar mengumumkan hasilnya, mau baik, buruk atau apa itu harus transparan diumumkan," ujar Romli menambahkan.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi, saat itu menjabat Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut. Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Supriyadi. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
(dir/bbn)