Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjut, Polda Jabar: Tunggu Prosesnya

Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjut, Polda Jabar: Tunggu Prosesnya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 27 Feb 2022 14:27 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Menko Polhukam Mahfud Md tak melanjutkan status tersangka Nurhayati usai polemik kasus pelaporan korupsi ABDes Cirebon mencuat ke media. Polda Jawa Barat (Jabar) mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun lantaran masih menunggu hasil dari proses tersebut.

"Kita masih menunggu hasil prosesnya dulu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatssApp, Minggu (27/2/2022).

Ibrahim menyebut Polda Jabar masih perlu memutuskan langkah penanganan perkara ini sesuai dengan aturan. Ia belum bisa berkomentar lebih kepada awak media lantaran masih menunggu proses kasus tersebut diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada hal lain dulu, karena semua langkahnya di sesuaikan dengan aturan yang ada," ucapnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka Nurhayati bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Supriyadi. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

ADVERTISEMENT

Mantan Kades Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.




(ral/mso)


Hide Ads