Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjut, Ini Respons BPD Citemu

Kabupaten Cirebon

Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjut, Ini Respons BPD Citemu

Ony Putra - detikJabar
Minggu, 27 Feb 2022 14:01 WIB
Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim
Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim (Foto: Ony Putra/detikcom).
Cirebon -

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Lukman Nurhakim sangat berharap status tersangka yang menjerat Nurhayati dapat segera dihentikan.

Lukman menilai Nurhayati tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

Sebaliknya, menurut Lukman, Nurhayati justru telah memiliki peran besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, lanjut dia, berkat adanya laporan Nurhayati kepada BPD, akhirnya dugaan kasus korupsi APBDes yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi sejak 2018 hingga 2020 ini bisa terkuak.

"Saya berharap status Bu Nurhayati sebagai tersangka ini bisa dihentikan. Agar Bu Nurhayati bisa berinteraksi lagi dengan masyarakat. Bisa mengabdikan diri lagi kepada masyarakat," kata Lukman di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Sebagai BPD, kami sangat mengharapkan orang-orang seperti Bu Nurhayati. Bu Nurhayati ini sangat aktif di desa," kata Lukman menambahkan.

Dilansir dari detiknews, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu. "Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Menurut Mahfud, Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.




(mso/ors)


Hide Ads