Dua orang warga Cileunyi, Kabupaten Bandung melaporkan kasus dugaan penipuan transaksi minyak goreng (migor) murah. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 243 juta.
Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, jajarannya pun telah turun tangan untuk mengusut kasus tersebut.
"Betul kami menerima laporan adanya kasus penipuan terkait minyak goreng. Baik penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Polsek Cileunyi," ujar Wahyo, saat ditemui di Jalan Panyawungan No.5, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan terlapor menawarkan minyak goreng kemasan 2 liter dengan harga Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu. Pelapor pun, kemudian melakukan transaksi sejumlah uang kepada terlapor.
"Melakukan transfer dan tunai ke terlapor sampai batas waktu yang ditentukan, minyak goreng belum ada. Kemudian keduanya (korban) langsung melapor ke wilayah kami," jelasnya.
Pihaknya menuturkan dengan adanya penipuan tersebut kedua korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Total kerugian mencapai Rp 243 juta. Kerugian atas nama Elis Suryani itu mencapai Rp 193 juta dan Lilis Rp 50 juta," ucapnya.
Wahyo menegaskan saat ini akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan yang bersangkutan koperatif, kita sudah melakukan pemanggilan, hari ini kita tunggu. Kalau tidak datang nanti kita akan melakukan langkah selanjutnya, entah itu melakukan pemanggilan kembali, baik keluarganya atau yang bersangkutan sendiri," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian minyak goreng dengan jumlah yang banyak.
"Jangan sampai berlebihan dalam pembelian minyak goreng, kemudian hati-hati kalau mesen minyak pemerintah sudah menyediakan tempat pembelian, upayakan beli di sana," pungkasnya.
(yum/bbn)