Nurhayati Disebut Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Citemu Bereaksi

Nurhayati Disebut Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Citemu Bereaksi

Ony Putra - detikJabar
Kamis, 24 Feb 2022 13:58 WIB
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim.
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim. (Foto: Ony Putra/detikJabar)
Cirebon -

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim angkat bicara menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

Menurut Lukman, kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi ini bisa terkuak bermula atas adanya laporan Nurhayati kepada BPD. Saat itu, Nurhayati masih menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan atau Bendahara desa Citemu.

Dugaan korupsi APBDes ini pun sudah beberapa kali dilaporkan Nurhayati kepada Lukman selaku ketua BPD. Sebelum kemudian oleh Lukman laporan tersebut diteruskan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota atas nama lembaga BPD Citemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut polisi, kalau bilang Bu Nurhayati bukan pelapor, itu betul. Saya tidak menyalahkan. Tapi Bu Nurhayati ini saksi. Awalnya Bu Nurhayati itu melapornya ke BPD. Kalau di desa, BPD itu sebagai penampung aspirasi masyarakat maupun perangkat desa," terang Lukman kepada detikjabar di Cirebon, Kamis (24/2/2022).

Awalnya, Lukman mengaku sengaja menyembunyikan identitas Nurhayati sebagai pemberi informasi soal kasus dugaan korupsi APBDes Citemu. Hal ini dilakukan Lukman demi keselamatan Nurhayati.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya memang sengaja saya sembunyikan identitas Bu Nurhayati ini demi keselamatan beliau. Kenapa saya tidak bilang kalau Bu Nurhayati itu yang melaporkan ke BPD, karena takut bocor. Kalau sampai ketahuan, Bu Nurhayati yang melaporkan ke BPD, yang ada bisa diamuk oleh pak Kuwu (kepala desa)," ucap Lukman.

Oleh karenanya, Lukman mengaku heran ketika Nurhayati justru turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu.

Diberitakan sebelumnya, polisi menjelaskan soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Polisi menegaskan pelapor perkara itu bukan Nurhayati, melainkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Ibrahim menjelaskan berdasarkan informasi atau laporan dari BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, sambung Ibrahim, penyidik mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi yang saat itu menjabat sebagai kades.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Dalam perjalanannya, sambung Ibrahim, polisi melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali lantaran petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan kepada Nurhayati.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," tuturnya.

Ibrahim menjelaskan penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ujar Ibrahim.




(orb/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads